Rekening Pasif Bisa Terkena Pemblokiran, Begini Penjelasan Aturan PPATK yang Wajib Diketahui

Banyak nasabah bertanya-tanya apakah rekening yang jarang digunakan atau tidak ada transaksi selama beberapa bulan bisa langsung dibekukan atau diblokir oleh bank. Isu ini semakin ramai diperbincangkan, terutama setelah adanya aturan dan pemantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening pasif.

PPATK Fokus pada Rekening Tidak Wajar, Bukan Sekadar Pasif

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak semata-mata dilakukan hanya karena tidak ada transaksi dalam waktu tertentu, misalnya 3 bulan. Yang menjadi perhatian utama adalah :

  • Aktivitas transaksi yang mencurigakan

  • Dugaan rekening digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan ilegal

  • Rekening terindikasi fiktif atau digunakan sebagai “rekening penampung”

Rekening Dormant dan Kebijakan Bank

Meski PPATK tidak otomatis memblokir rekening pasif, bank memiliki kebijakan internal mengenai rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu). Umumnya :

  • Rekening bisa berstatus dormant jika tidak ada transaksi selama 6–12 bulan

  • Status dormant menyebabkan keterbatasan penggunaan (tidak bisa tarik tunai atau transfer)

  • Rekening bisa diaktifkan kembali dengan melakukan transaksi atau menghubungi cabang bank

Tujuan Aturan Ini Perlindungan dan Pencegahan Kejahatan

Kebijakan mengenai rekening pasif bukan semata untuk mempersulit nasabah, tetapi bertujuan :

  • Melindungi rekening dari penyalahgunaan pihak ketiga

  • Mencegah aliran dana ilegal dan kejahatan finansial

  • Menjaga keamanan sistem perbankan nasional

Rekening yang tidak digunakan selama 3 bulan tidak otomatis diblokir oleh PPATK. Namun, jika terlalu lama tidak bertransaksi, rekening bisa berstatus dormant sesuai aturan bank. Solusinya, lakukan transaksi kecil secara berkala atau hubungi pihak bank untuk menjaga rekening tetap aktif.