
Secara umum anak atau anak sekolah belajar di sekolah atau dirumah dan ini adalah pemahaman umum masyarakat, tetapi apakah belajar hanya itu saja? Jawaban lugas jelas tidak. Banyak tempat pembelajaran yang ada, dan banyak yang menyatakan salah satu tempat belajar mengais kemampuan adalah kursus. Beberapa periode sebelum ini lembaga kursus sering disebut Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan masih ada sampai saat ini. Dalam perkembangannya terdapat bentuk lain dari kursus secara umum.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah salah satu bentuk dari satuan pendidikan nonformal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, keterampilan dan produktivitas.walaupun Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) belum begitu familiar di masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan non-formal, LKP memiliki pendidikan formal dalam bentuk pendidikan singkat memiliki fokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang tertentu yang diminati peserta didik.
Berdasarkan situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
Lebih sederhana LKP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal (di luar pendidikan sekolah) diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dasar Kebijakan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5), di mana disebutkan bahwa Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Previous Article