Giliran PPATK Incar Dompet Digital yang 'Tidur Panjang' Usai Aksi Blokir Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan
- by pena-edukasi
- 12:31 11/08/2025
- 0

Jakarta – Setelah sukses menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengalihkan perhatian ke dompet digital. Rencana ini memicu perbincangan hangat di kalangan pengguna e-wallet, pelaku usaha, dan pengamat industri keuangan.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat pengawasan transaksi keuangan di era digital, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan akun yang menganggur untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dompet Digital Jadi Sasaran Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, dompet digital seperti DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja berkembang pesat di Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, jumlah transaksi e-wallet tumbuh lebih dari 30% setiap tahun sejak 2020. Namun, PPATK menilai masih ada celah keamanan yang perlu ditutup, terutama terkait akun yang lama tidak digunakan atau ‘tidur panjang’.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa akun dompet digital yang dibiarkan tidak aktif bisa menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber.“Kami menemukan pola bahwa akun digital yang lama tidak diakses sering kali diretas, lalu dipakai untuk transaksi ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperluas, bukan hanya di perbankan,” ujarnya.
Mengapa Dompet Digital yang Tidak Aktif Berisiko?
Ada beberapa alasan mengapa dompet digital ‘tidur panjang’ dianggap berbahaya :
-
Potensi Peretasan
Akun yang jarang dibuka cenderung tidak diperbarui keamanannya, membuatnya rentan terhadap serangan siber. -
Pencucian Uang
Dompet digital yang tidak diawasi pemiliknya dapat diambil alih dan digunakan untuk memindahkan dana ilegal tanpa terdeteksi. -
Penyalahgunaan Data
Identitas yang terkait dengan akun tersebut bisa dijual di pasar gelap (dark web). -
Kurangnya Kesadaran Pemilik
Banyak pengguna lupa bahwa mereka pernah mendaftarkan akun e-wallet, sehingga tidak menyadari jika akunnya digunakan pihak lain.
Rencana Aturan Baru
PPATK bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah menyiapkan regulasi yang mirip dengan aturan bank. Jika sebelumnya rekening bank diblokir setelah 3 bulan tidak ada aktivitas, rencananya dompet digital juga akan dibekukan sementara jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Langkah-langkah yang tengah dibahas meliputi :
-
Peringatan Bertahap : Pengguna akan mendapat notifikasi melalui aplikasi dan email jika akun tidak aktif selama 60 hari.
-
Pembekuan Sementara : Jika tetap tidak ada aktivitas hingga 90 hari, akun akan dibekukan.
-
Verifikasi Ulang : Pemilik akun harus melakukan verifikasi identitas untuk mengaktifkan kembali.
-
Penarikan Dana : Pengguna tetap dapat menarik saldo yang tersisa meskipun akun dibekukan.
Respons Masyarakat
Kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian mendukung demi keamanan, sebagian lainnya khawatir akan kerepotan.
Dian (28), pengguna OVO, mengatakan kebijakan ini bisa melindungi saldo dari pencurian. “Saya pernah dengar kasus akun dompet digital di-hack padahal jarang dipakai. Kalau ada aturan ini, setidaknya bisa mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, Arif (35), pelaku UMKM, mengaku khawatir jika kebijakan ini justru mempersulit. “Kadang saya pakai e-wallet tertentu hanya untuk promo. Kalau lama nggak dipakai terus diblokir, kan ribet urusnya,” keluhnya.
Pandangan Ahli Keamanan Siber
Pakar keamanan digital, Dedy Arif Setiawan, menilai langkah PPATK masuk akal mengingat maraknya kejahatan finansial berbasis teknologi. “Kejahatan siber berkembang seiring kemajuan teknologi keuangan. Akun yang tidak aktif itu seperti rumah kosong tanpa gembok—mudah dimasuki,” jelasnya.
Dedy menyarankan pengguna untuk selalu memantau semua akun e-wallet yang pernah didaftarkan dan segera menutup akun yang sudah tidak digunakan.
Dampak untuk Industri Dompet Digital
Kebijakan ini tentu akan mempengaruhi operasional penyedia layanan e-wallet. Mereka harus mengembangkan sistem notifikasi otomatis, proses verifikasi ulang yang cepat, dan saluran komunikasi yang efektif.
Meski begitu, langkah ini juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dompet digital, karena keamanan akan menjadi prioritas utama.
Bahkan, beberapa penyedia e-wallet mulai mempersiapkan fitur auto-reminder dan keamanan berlapis agar pengguna tetap aktif dan terhindar dari pembekuan akun.
Tips Agar Dompet Digital Tidak Diblokir
Bagi pengguna, ada beberapa cara mudah agar akun e-wallet tetap aman dan aktif :
-
Lakukan Minimal Satu Transaksi Setiap Bulan – Meski kecil, transaksi ini akan membuat akun terdeteksi aktif.
-
Perbarui Kata Sandi Secara Berkala – Hindari penggunaan password yang sama di semua platform.
-
Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA) – Untuk mencegah peretasan.
-
Cek Riwayat Transaksi Secara Rutin – Untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan.
-
Gunakan Fitur Promo atau Top Up Kecil – Ini bisa sekaligus memanfaatkan penawaran yang ada.
Kebijakan PPATK untuk memperluas pengawasan hingga ke dompet digital adalah langkah strategis di tengah perkembangan transaksi non-tunai di Indonesia. Meski memicu perdebatan, tujuan utamanya tetap sama: mencegah kejahatan finansial dan melindungi masyarakat.
Bagi pengguna, kuncinya adalah tidak membiarkan akun ‘tidur panjang’ dan tetap menerapkan kebiasaan keamanan digital. Sementara bagi penyedia layanan, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa dompet digital bisa aman, terpercaya, dan nyaman digunakan di era ekonomi digital.